Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pelaku Usaha Duga Kerugian Miliaran Akibat Kebijakan Minyak Goreng

Pelaku Usaha Duga Kerugian Miliaran Akibat Kebijakan Minyak Goreng
Pasokan MinyaKita di Pasar Beringharjo. [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

Pertarungan yang terjadi saat ini mengenai terbatasnya pasokan minyak goreng sangat menyakitkan bagi para pebisnis. Alasannya adalah perusahaan benar-benar merugi akibat perubahan peraturan minyak goreng yang cepat.

Penyediaan minyak goreng kemasan untuk kebutuhan masyarakat dalam rangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit salah satunya sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2022. Subsidi dalam skema ini ditawarkan sebesar Rp3.800 per liter. .

Kemudian, pada Februari 2022, Kementerian Perdagangan mengeluarkan aturan baru terkait kebijakan DMO-DPO dengan tiga HET (minyak goreng curah Rp11.500/liter, kemasan polos Rp13.500/liter, dan kemasan premium Rp14.000/liter). . Harga dan ketersediaan minyak goreng tidak bisa diturunkan dengan strategi ini.

Peraturan baru lainnya mengenai minyak goreng curah bersubsidi dengan HET Rp 14.000/liter kemudian muncul pada Maret 2022. Kebijakan DMO-DPO telah dicabut karena distorsi pasar yang sangat besar yang berkembang, di mana terdapat banyak spekulasi dan anomali. dalam rantai distribusi yang tidak mungkin dikelola.

Sejumlah pelaku korporasi mengaku mengalami kerugian akibat pergeseran regulasi tersebut. Salah satunya dari produsen kelapa sawit.

Misalnya, Permata Hijau Group yang mengakui kerugian sebesar Rp 140,82 miliar. Menurut Marcella Santoso, kuasa hukum Permata Hijau Group di AALF Legal & Tax Consultans, kerugian yang dialami kliennya disebabkan oleh biaya yang dikeluarkan untuk memproduksi minyak goreng sesuai peraturan pemerintah; kewajiban pasokan dalam negeri yang disebut juga dengan Domestic Market Obligation (DMO) telah dipenuhi namun belum diterbitkan. izin ekspor dalam batas yang ditentukan.

Kelompok usaha PT Musim Mas juga mengalami kerugian yang sama besarnya. Akibat faktor-faktor di atas, grup perusahaan ini bisa merugi hingga Rp 551,58 miliar.

Mirip dengan kelompok usaha Wilmar, perubahan undang-undang pemerintah dalam waktu singkat mengakibatkan kerugian sebesar Rp947,37 miliar dan membuat dunia usaha tidak dapat merealisasikan uang yang menjadi haknya untuk melaksanakan inisiatif pemerintah.

“Belum termasuk biaya mobilisasi minyak goreng ke Indonesia bagian timur,” kata Marcella, Selasa (17/10/2023).

Sejumlah pelaku usaha diduga melakukan korupsi terkait kebijakan pembatasan harga minyak goreng di tengah kerugian yang dialami pelaku usaha akibat menjalankan inisiatif pemerintah.

Grup Wilmar, Grup Permata Hijau, dan Grup Musim Mas merupakan tiga bisnis yang dicurigai.

Malangnya kita yang menjalankan program pemerintah, demi merah putih jadi seperti ini, kata Marcella.

Agus Pambagio, pengamat kebijakan publik, sebelumnya sempat tertarik dengan penetapan 3 korporasi tersebut sebagai tersangka.

“Undang-undang ini dibuat pemerintah untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng global ya? Kalau begitu, karena mereka juga pengusaha, maka para pengusaha juga bisa ingin mengambil keuntungan. Namun, pemerintah perlu menyediakan investor di Indonesia. keamanan dan perlindungan hukum, menurut Agus.

Secara terpisah, Eddy Martono, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), menekankan bahwa kejadian ini akan ditanggapi serius oleh dunia usaha jika inisiatif pemerintah di masa depan yang melibatkan perusahaan swasta ingin dilaksanakan.

“Bisnis akan sangat berhati-hati ke depan untuk mencegah masalah ini terulang kembali. Hal ini menunjukkan bahwa organisasi akan selalu mempertimbangkan dampaknya terhadap bisnis di masa depan sebelum menerapkan kebijakan serupa dengan sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Posting Komentar untuk "Pelaku Usaha Duga Kerugian Miliaran Akibat Kebijakan Minyak Goreng"