Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perhatian Ada Syarat Baru Kelulusan Perguruan Tinggi Sarjana Tesis tidak diperlukan lagi

Syarat Baru Kelulusan Perguruan Tinggi
Ilustrasi skripsi. (Pixabay/@sweetlouise)

Perubahan signifikan telah terjadi dalam lanskap pendidikan di Indonesia. Mahasiswa perguruan tinggi tidak lagi diharuskan menyelesaikan tesis untuk dapat lulus.

Hal ini disebabkan adanya aturan baru untuk lulusan jenjang sarjana dan D4 yang ditetapkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Menurut Nadiem, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi menyebutkan bahwa skripsi bukan merupakan prasyarat kelulusan bagi mahasiswa sarjana dan D4.

Pengumuman tersebut disampaikan Nadiem pada Selasa, 29 Agustus 2023 pada diskusi Merdeka Belajar Episode 26 bertajuk Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Perguruan Tinggi.

Menurut Nadiem, syarat kelulusan perguruan tinggi bisa bermacam-macam bentuknya, seperti proyek, prototype, dan lain-lain.

Pedoman lebih spesifik mengenai tugas akhir akan dituangkan dalam Pasal 18. Undang-undang ini menjelaskan bahwa tugas akhir atau tugas akhir juga dapat diselesaikan secara berkelompok.

Pasal 18 angka 9 huruf b menyatakan, “Penyelenggaraan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran dan penilaian lain yang sebanding yang dapat menunjukkan pencapaian kompetensi lulusan.”

Pedoman penghapusan skripsi ini merupakan salah satu komponen program Merdeka Belajar Nadiem.

Sistem akreditasi pendidikan tinggi yang akan mengurangi beban administrasi dan keuangan merupakan salah satu dari dua komponen strategi pendidikan dalam negeri baru yang ditekankan untuk sementara waktu.

Sebab, menurutnya ada beberapa cara untuk menilai peserta perguruan tinggi, khususnya yang mempelajari bidang praktik.

Menurut Nadiem, proyek dan implementasi kemahasiswaan sebenarnya bisa digunakan untuk mengukur kompetensi mahasiswa. Apalagi bagi siswa yang sedang mengejar karir. Ia mengklaim, jika ingin mengetahui kemahiran seseorang dalam suatu bidang teknis, sudah cukup jelas.

Namun sebagaimana tercantum dalam Pasal 19 angka 2 undang-undang tersebut, mahasiswa yang menempuh pendidikan magister terapan tetap wajib menyerahkan tesis sebagai tugas akhir.

Sesuai dengan Pasal 19 Angka 2, “Mahasiswa Program Magister/Magister Terapan diberi tugas akhir berupa tesis, prototipe, proyek, atau tugas akhir lain yang sejenis.”

Posting Komentar untuk "Perhatian Ada Syarat Baru Kelulusan Perguruan Tinggi Sarjana Tesis tidak diperlukan lagi"